Subardi Prioritaskan Pengesahan RUU PPRT di Baleg

24-10-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Subardi. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Subardi. Pada rapat perdana Baleg, Rabu (23/10/2024), RUU PPRT masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional yang akan diselaraskan kembali pada periode 2024-2029. Subardi memastikan dirinya akan memperjuangkan RUU yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu.

 

“Sejak periode kemarin NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem tidak berubah,” kata Subardi usai rapat perdana di Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/10/2024).

 

RUU PPRT mendesak disahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum pada Pekerja Rumah Tangga. Kelompok ini meski sebagai pekerja informal, namun belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain perlindungan sosial, RUU PPRT akan berdampak pada peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun pemberi kerja.

 

Di sisi lain, Subardi mengatakan pihaknya tetap menargetkan RUU PPRT disahkan pada awal periode sekarang meski secara politik tidak menguntungkan.

 

“Saya tidak melihat RUU ini sebagai RUU elektoral, tetapi ini soal keberpihakan pada kelompok yang selama ini dianggap rentan. Perjuangan kami lebih kepada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab,” ungkap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

Hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 5 Ayat (3) memandatkan kepada negara untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara.

 

Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga akan membuat status mereka lebih kuat, serta meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta pelanggaran lainnya. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...